Advokasi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Wening Werdoyo Ungaran

  1. Pelayanan advokasi sosial diberikan kepada penerima manfaat yang definitive guna melindungi dan membela haknya, meliputi: 1. Penerima manfaat yang mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran;
  2. Penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga;
  3. Penerima manfaat yang belum memiliki dokumen kependudukan dan jaminan kesehatan.

  1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Tindak Kekerasan/ Perlakuan Salah/ Eksploitasi/ Penelantaran, antara lain: a. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  2. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  3. Petugas menyusun rencana kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang mengalami tindak kekerasan/ perlakuan salah/ eksploitasi/ penelantaran berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  4. Petugas melaksanakan advokasi sosial kepada keluarga dan/atau masyarakat yang diduga telah melakukan tindak kekerasan/ perlakuan salah/ eksploitasi/ penelantaran terhadap penerima manfaat;
  5. Petugas mengidentifikasi hambatan pelaksanaan advokasi sosial;
  6. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial.
  7. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga, antara lain: a. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  8. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  9. Petugas menyusun rencana kegiatan advokasi sosial terhadap penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  10. Petugas melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai rencana kegiatan penelusuran keluarga bagi penerima manfaat yang mengalami keterpisahan;
  11. Petugas melaksanakan penelusuran keluarga penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan didampingi oleh instansi terkait;
  12. Penerima manfaat yang ditemukan keberadaan keluarganya maka akan dilanjutkan dengan pemberian layanan reunifikasi keluarga, sedangkan penerima manfaat yang belum ditemukan keberadaan keluarganya maka tetap berada di panti;
  13. Petugas melaksanakan pemulangan dan penyatuan kembali penerima manfaat dengan keluarga (reunifikasi);
  14. Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak keluarga;
  15. Petugas menyusun laporan advokasi sosial.
  16. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/Jaminan Kesehatan, antara lain: a. Petugas melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kegiatan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan;
  17. Petugas membuat surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan kepada instansi terkait;
  18. Instansi terkait menindaklanjuti surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan yang diusulkan oleh pihak panti;
  19. Petugas menerima surat dari instansi terkait mengenai pelaksanaan kegiatan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan;
  20. Petugas mengisi blangko yang sudah disediakan oleh instansi terkait;
  21. Pelaksanaan kegiatan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan oleh instansi terkait;
  22. Petugas menerima dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan milik penerima manfaat;
  23. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial

Jangka waktu pelayanan advokasi sosial bagi lanjut usia terlantar adalah 30 (tiga puluh) hari

Tidak dipungut biaya

1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Tindak Kekerasan/ Perlakuan Salah/ Eksploitasi/ Penelantaran, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/ perlakuan salah/ eksploitasi/ penelantaran; d. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 2. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Keterpisahan Dengan Keluarga, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Jadwal kegiatan advokasi sosial; c. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat; d. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat. 3. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/ Jaminan Kesehatan, menghasilkan produk pelayanan meliputi: a. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; b. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; c. Catatan penerimaan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; d. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; e. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat.

  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jl. Kutilang No. 24 Ungaran Kab. Semarang
  2. Melalui telepon 024 - 6922289 
  3. Melalui komunikasi secara elektronik wardoyowening@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online