Standar Pelayanan Penerimaan Anak Putus Sekolah Panti Pelayanan Sosial Anak Wira Adhi Karya Ungaran

No. SK: 050/077

  1. Persyaratan Teknis a. Calon penerima manfaat adalah seorang anak yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan yang mengalami permasalahan putus sekolah berusia antara 15 s.d 21 tahun; b. Belum menikah; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Mampu didik dan mampu latih; e. Tidak sedang berhadapan dengan hukum; f. Bersedia diasramakan.
  2. Persyaratan Administrasi Rujukan dari Dinas Sosial/Masyarakat/ Keluarga/Serah diri a. Fotocopy Akte Kelahiran; b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki; c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK); d. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) + Kelakuan baik; e. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

  1. 1. Calon penerima manfaat datang sendiri atau didampingi oleh penanggung jawab (keluarga /masyarakat /Dinas Sosial Kabupaten/Kota) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat;
  2. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran seleksi kepada calon penerima manfaat dan/atau penanggung jawab;
  3. Calon penerima manfaat dan/atau penanggung jawab menerima formulir pendaftaran seleksi, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian;
  4. Calon penerima manfaat dan/atau penanggung jawab menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi kepada petugas;
  5. Petugas menerima berkas, kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat;
  6. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (keluarga/ masyarakat/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota);
  7. Petugas menganalisa data dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat;
  8. Petugas menginformasikan hasil seleksi kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (keluarga/ masyarakat/ Dinas Sosial Kabupaten/Kota). Bagi Calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria dinyatakan diterima menjadi penerima manfaat, sedangkan calon penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria akan di rujuk ke lembaga pelayanan lainnya;
  9. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penerima manfaat dan/atau penanggung jawab;
  10. Penerima manfaat dan/atau penanggung jawab menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan;
  11. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersamasama oleh pihak panti beserta penerima manfaat dan/atau penanggung jawab;
  12. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir;
  13. Petugas menyusun laporan kegiatan penerimaan anak putus sekolah.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan penerimaan calon penerima manfaat adalah 2 (dua) jam.

Tidak dipungut biaya

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.

  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jalan Ki Sarino Mangunpranoto No.39 Ungaran
  2. Melalui telepon 024 - 6921825
  3. Melalui komunikasi secara elektronik ppsa.wak@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online