Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Balita Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo Salatiga

  1. Penerima manfaat yang telah ditetapkan.

  1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat;
  2. Petugas melaksanakan kegiatan temu bahas hasil asesmen kebutuhan dasar penerima manfaat;
  3. Petugas menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan hasil temu bahas asesmen kebutuhan dasar;
  4. Petugas menyediakan kebutuhan dasar penerima manfaat sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar;
  5. Petugas memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar kepada penerima manfaat yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat kebersihan diri, kebutuhan khusus untuk balita dan kesehatan;
  6. Penerima Manfaat menerima pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi permakanan, sandang, asrama, alat kebersihan diri, kebutuhan khusus untuk balita dan kesehatan;
  7. Petugas mencatat penerima manfaat yang sudah mendapatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar;
  8. Petugas mencatat perkembangan kesehatan penerima manfaat;
  9. Petugas menyusun laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar adalah 1 (Satu) tahun.

Tidak dipungut biaya

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian harian, pakaian olahraga, pakaian dalam, dan alas kaki (sendal dan sepatu). 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; b. Setiap anak balita memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; c. Kamar mandi yang mudah di akses dan ramah dengan anak balita. 4. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci, dan kebutuhan khusus untuk anak balita. 6. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan dan alat kebersihan diri. 7. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat. 8. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jl. Yos Sudarso No. 20, Sidorejo Kota Salatiga
  2.  Melalui telepon 0298 - 322928 
  3. Melalui komunikasi secara elektronik rpsab.wilosotomo@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Balita Terlantar Rumah Pelayanan Sosial Anak Balita Wiloso Tomo Salatiga"