Jangka waktu yang
diperlukan dalam proses pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar adalah 1 (Satu)
tahun.
Tidak dipungut biaya
1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian harian, pakaian olahraga, pakaian dalam, dan alas kaki (sendal dan sepatu). 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; b. Setiap anak balita memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; c. Kamar mandi yang mudah di akses dan ramah dengan anak balita. 4. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci, dan kebutuhan khusus untuk anak balita. 6. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan dan alat kebersihan diri. 7. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat. 8. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store