Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Sensorik Netra
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS SENSORIK NETRA PENDOWO KUDUS

Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan dasar seperti permakanan, sandang, pengasramaan, kesehatan sesuai dengan standar.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Weleri Kendal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA CEPIRING KENDAL

Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi, pelayanan sandang dan pelayanan pengasramaan.

Bimbingan Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Weleri Kendal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA CEPIRING KENDAL

Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan bimbingan sosial, bimbingan keterampilan dan spiritual, bimbingan penunjang lainnya;

Advokasi Sosial Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Weleri Kendal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA CEPIRING KENDAL

Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/perlakuan salah/ eksploitasi/penelantaran, Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat dan Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan

Penerimaan Lanjut Usia Terlantar PPSLU Sudagaran Banyumas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA SUDAGARAN BANYUMAS

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima Manfaat yang baru tercatat didalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan Kegiatan Penerimaan