Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber penerima manfaat serta jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial.
Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan dasar seperti permakanan, sandang, pengasramaan, kesehatan sesuai dengan standar.
Penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
Diperoleh penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi, pelayanan sandang dan pelayanan pengasramaan.
Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan bimbingan sosial, bimbingan keterampilan dan spiritual, bimbingan penunjang lainnya;
Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/perlakuan salah/ eksploitasi/penelantaran, Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat dan Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan
1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima Manfaat yang baru tercatat didalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan Kegiatan Penerimaan
PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL DI DALAM PANTI