No. SK: 900/037
30 Hari
Tidak dipungut biaya
Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/perlakuan salah/ eksploitasi/penelantaran, Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat dan Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan
1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran
JI. Sriagung KM I Cepiring Kab. Kendal
2. Melalui telepon
0294 - 381990
3. Melalui komunikasi secara elektronik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store