Diperoleh penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan
Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi, pelayanan sandang dan pelayanan pengasramaan.
Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan bimbingan sosial, bimbingan keterampilan dan spiritual, bimbingan penunjang lainnya;
Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/perlakuan salah/ eksploitasi/penelantaran, Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat dan Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan