Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Weleri Kendal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA CEPIRING KENDAL

Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi, pelayanan sandang dan pelayanan pengasramaan.

Bimbingan Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Weleri Kendal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA CEPIRING KENDAL

Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan bimbingan sosial, bimbingan keterampilan dan spiritual, bimbingan penunjang lainnya;

Advokasi Sosial Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Weleri Kendal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA CEPIRING KENDAL

Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/perlakuan salah/ eksploitasi/penelantaran, Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat dan Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan

Bimbingan Dan Rehabilitasi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA CEPIRING KENDAL

Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan

Advokasi Sosial Bagi Lanjut Ussia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA CEPIRING KENDAL

Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/perlakuan salah/eksploitasi/penelantaran, Ditemukannya keluarga penerima manfaat, dan Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ Jaminan kesehatan

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL LANJUT USIA CEPIRING KENDAL

Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakana n sebanyak 3 [tiga) kali dalam l (satu) hari dan memenuhi standar gizi, pelayanan sandang, dan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar.