Penerimaan Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal

No. SK: 900/037

  1. Calon Penerima Manfaat adalah lanjut usia terlantar yang berusia 60 tahun atau lebih.
  2. tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus;
  3. Rentan Mengalami tindak kekerasan dari lingkungan
  4. Masih memiliki keluarga, tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran
  5. Lanjut Usia memerlukan Perlindungan Khusus
  6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli;:/jika ada, Fotocopy Kartu Keluarga (KK):/jika ada, Kartu Jaminan Kesehatan Asli:/jika ada, Surat keterangan sehat dari dokter puskesmas setempat, Surat pengantar dari Dinas Sosial setempat/SKTM

  1. Rujukan dari Instansi Terkait/Masyarakat a, Calon penerima manfaat datang ke panti dengan didampingi oleh penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat) untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat; b. Penanggung jawab [Instansi Terkait/ Masyarakat) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat kepada petugas; c. Petugas menerima berkas. kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat; d. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon penerima manfaat dan penanggung jawab (Instansi Terkait/ Masyarakat); e. Petugas menycrahkan blangko bcrita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (Instansi Terkait/Masyarakat); f. Penanggung jawab [Instansi Terkait/ Masyarakat) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian; g. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggung jawab (Instansi Terkait/Masyarakat); h. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mcngarsipkan berkas ke dalam dosir; i, Petugas menyusun laporan penerimaan lanjut usia terlantar.
  2. Rujukan dari Keluarga a. Calon penerima manfaat datang ke panti didamping oleh penanggung jawab (kcluarga untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima manfaat; b. Petugas menyerahkan formulir pendaftaran seleksi kepada penanggung jawab (keluarga] e. Penanggung jawab (keluarga) menerima formulir pendaftaran seleksi, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian; d. Penanggung jawab (keluarga) menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi kcpada petugas; e. Petugas menerima berkas. kemudian meneliti kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon penerima manfaat; f. Petugas melaksanakan wawancara kepada calon pencrima manfaat dan Penanggung jawab (keluargla) g. Petugas menganalisa data dan menentukan kelayakan (elijibilitas) calon penerima manfaat: h. Petugas menginformasikan hasil seleksi kepada calon pencrira manfaat dan penanggung jawab (keluarga). Bagi Calon penerima manfaat yang memenuhi kriteria dinyatakan diterima menjadi penerima manfaat, sedangkan calon penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria akan di rujuk ke lembaga pelayanan lainnya; i. Petugas menyerahkan blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan kepada penanggung jawab (keluarga): j. Penanggung jawab (keluarga) menerima blangko berita acara serah terima dan kontrak pelayanan, kemudian di isi sesuai dengan petunjuk pengisian; k. Penandatanganan berita acara serah terima dan kontrak pelayanan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak penanggungjawab (keluarga); I. Petugas mencatat data penerima manfaat baru ke dalam buku registasi dan mengarsipkan berkas ke dalam dosir: m. Petugas menyusun laporan penerimaan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Diperoleh penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan

1.   Melalui  konsultasi langsung dan  kotak saran

      JI.  Sriagung KM I Cepiring Kab. Kendal

2.   Melalui telepon

      0294  - 381990

3.   Melalui komunikasi secara elektronik

      ppslu.cepiring@mail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Lanjut Usia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal"