Advokasi Sosial Bagi Lanjut Ussia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal

No. SK: 900/037

  1. Penerima manfaat yang mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran
  2. Penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga
  3. Penerima manfaat yang belum memiliki dokumer kependudukan dan jaminan kesehatan

  1. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Tindak Kekerasan/ Perlakuan Salah/ Eksploitasi/ Penelantaran, antara lain: a. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah. kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; b. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; c. Petugas menyusun reneana kegiatan advokasi sosial tcrhadap pencrima manfaat yang mengalami tindak kekerasan/ perlakuan sulah/ eksploitasi/ penelantaran berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; d. Petugas melaksanakan advokasi sosial kepada keluarga dan/atau masyarakat yang diduga telah melakukan tindak kekerasan/ perlakuan salah/ cksploitasi/ penclantaran terhadap penerima manfaat; e. Petugas mengidentifikasi hambatan pelaksanaan advokasi sosial; f. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial.
  2. Kegiatan Advokasi Terhadap Penerima Manfaat Yang Mengalami Ketcrpisahan Dcngan Keluarga. antara lain: a. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat: b. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; c. Petugas menyusun rencana kegiatan advokasi sosial tcrhadap pencrima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan keluarga berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah. kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; d. Petugas melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai rencana kegiatan penelusuran keluarga bagi penerima ranfaat yang keterpisahan e. Petugas melaksanakan penelusuran keluarga penerima manfaat yang mengalami keterpisahan dengan didampingi oleh instansi terkait; f. Penerima manfaat keberadaan keluarganya ditemukan maka akan dilanjutkan dcngan pcmbcrian layanan reunifikasi keluarga, sedangkan penerima manfaat yang belum ditemukan keberadaan keluarganya maka tetap berada di panti; g. Petugas melaksanakan pemulangan dan penyatuan kembali penerima manfaat dengan keluarga (reunifikasi): h. Penandatanganan berita acara serah terima dilakukan secara bersama-sama oleh pihak panti dan pihak keluarga;: i. Petugas menyusun laporan advokasi sosial.
  3. Kegiatan Advokasi Sosial Terhadap Penerima Manfaat Yang Belum Memiliki Dokumen Kependudukan/Jaminan Kesehatan, antara lain: a. Petugas melaksanakan konsultasi koordinasi dengan instansi terkait mengenai kegiatan pembuatan dokumen kependudukan/ laminan kesehatan; b. Petugas membuat surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/jaminan kesehatan kepada instansi terkait. c. Instansi terkait menindaklanjuti surat pengajuan dokumen permohonan pembuatan kependudukan/jaminan kesehatan yang diusulkan oleh pihak panti; d. Petugas menerima surat dari instansi terkait mengenai pelaksanaan kegiatan pembuatan dokumen kependudukan/jaminan keschatan: c. Petugas mengisi blangko yang sudah disediakan oleh instansi terkait; f. Pelaksanaan kegiatan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan oleh instansi terkait; g. Petugas menerima dokumen kependudukan/jaminan kesehatan milik penerima manfaat; h. Petugas menyusun laporan kegiatan advokasi sosial.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan tindak kekerasan/perlakuan salah/eksploitasi/penelantaran, Ditemukannya keluarga penerima manfaat, dan Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ Jaminan kesehatan

1.   Melalui  konsultasi langsung dan  kotak saran

      JI.  Sriagung KM I Cepiring Kab. Kendal

2.   Melalui telepon

      0294  - 381990

3.   Melalui komunikasi secara elektronik

      ppslu.cepiring@mail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Advokasi Sosial Bagi Lanjut Ussia Terlantar Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Cepiring Kendal"