Penerimaan Anak Terlantar di Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putera Puteri Magelang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK KUMUDA PUTERA PUTERI MAGELANG

1. Diperolehnya Penerima Manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita acara serah terima Penerima Manfaat; 4. Surat perjanjian kontrak pelayanan; 5. Penerima Manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File Penerima Manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.