Standar Pelayanan Bimbingan dan Rehabilitasi Anak Terlantar pada Panti Pelayanan Sosial Anak Suko Mulyo Tegal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK SUKO MULYO TEGAL

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak Terlantar pada Panti Pelayanan Sosial Anak Suko Mulyo Tegal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK SUKO MULYO TEGAL

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi. 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, dan alas kaki (sendal dan sepatu). 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: a. Kamar tidur terpisah antara laki-laki dan perempuan; b. Kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup; c. Setiap anak memiliki tempat tidur dan perlengkapannya; d. Setiap anak memiliki lemari penyimpanan; e. Kamar mandi terpisah antara laki-laki dan perempuan. 4. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya. 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi, perlengkapan mencuci dan kebutuhan khusus untuk anak perempuan (pembalut). 6. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan dan alat kebersihan diri. 7. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat. 8. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Standar Pelayanan Penerimaan Anak Terlantar pada Panti Pelayanan Sosial Anak Suko Mulyo Tegal
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK SUKO MULYO TEGAL

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.