Advokasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK TARUNA YODHA SUKOHARJO / RUMAH PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS MENTAL HESTINING BUDI KLATEN

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 3. Keluarga dan/atau masyarakat dapat menerima kembali penerima manfaat dan tidak lagi melakukan pemasungan/ pengurungan/ penyiksaan/ diskriminiasi/ penelantaran/ eksploitasi/ pelecehan/ penghinaan/ pelebelan negatif terkait kondisi kedisabilitasannya sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup, hak bebas dari stigma, diskriminasi, penelantaran dan eksploitasi; 4. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat; 5. Surat pengajuan permohonan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat; 6. Daftar usulan pembuatan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan penerima manfaat;’Catatan penerimaan dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; 7. Penerima manfaat memiliki dokumen kependudukan/ jaminan kesehatan; 8. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 9. Jadwal kegiatan advokasi sosial; 10. Ditemukannya keberadaan keluarga penerima manfaat sehingga terpenuhi hak penerima manfaat atas hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; 11. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 12. Laporan kegiatan advokasi sosial penerima manfaat

Bimbingan dan Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Mental
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK TARUNA YODHA SUKOHARJO / RUMAH PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS MENTAL HESTINING BUDI KLATEN

1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Mental
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK TARUNA YODHA SUKOHARJO / RUMAH PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS MENTAL HESTINING BUDI KLATEN

1. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan permakanan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) hari dan memenuhi standar gizi; 2. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan sandang berupa pakaian seragam, pakaian olahraga, pakaian dalam, kebutuhan khusus untuk perempuan dan alas kaki (sendal dan sepatu); 3. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan pengasramaan yang memenuhi standar antara lain: kamar tidur yang terpisah antara laki-laki dan Perempuan, kamar tidur memiliki penerangan dan ventilasi untuk sirkulasi udara yang cukup, kamar mandi yang terpisah antara laki-laki dan Perempuan, kamar mandi yang mudah di akses dengan rasio 1 (satu) kamar mandi untuk 10 (sepuluh) penerima manfaat, setiap penerima manfaat memiliki tempat tidur dan perlengkapannya, ruangan khusus untuk penyimpanan pakaian, ruang perawatan khusus yang terpisah antara laki-laki dan perempuan; 4. Penerima manfaat mendapatkan pendampingan minum obat psikotik; 5. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala setiap bulannya; 6. Penerima manfaat mendapatkan bimbingan bantu diri; 7. Penerima manfaat mendapatkan pelayanan kebutuhan kebersihan diri berupa perlengkapan mandi dan mencuci; 8. Catatan penerimaan permakanan (rollys), sandang, papan, alat bantu dan alat kebersihan diri; 9. Catatan pemberian minum obat psikotik; 10. Catatan perkembangan kesehatan penerima manfaat; 11. Laporan kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar.

Penerimaan Penyandang Disabilitas Mental
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah / Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah / PANTI PELAYANAN SOSIAL ANAK TARUNA YODHA SUKOHARJO / RUMAH PELAYANAN SOSIAL DISABILITAS MENTAL HESTINING BUDI KLATEN

1. Diperolehnya penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. Surat Keputusan Kepala Panti tentang Penetapan Penerimaan Penerima Manfaat; 3. Berita Acara Serah Terima Penerima Manfaat; 4. Surat Perjanjian Kontrak Pelayanan; 5. Penerima manfaat yang baru tercatat di dalam buku induk registrasi; 6. File penerima manfaat; 7. Laporan kegiatan penerimaan.