Layanan Penyaluran Bantuan Sosial Permakanan Dan Sandang Bidang Penanganan Bencana Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo
Pemerintah Kab. Nagekeo / Dinas Sosial

Bantuan sosial barang dalam bentuk Permakanan dan sandang/ kebutuhan dasar untuk Korban bencana alam maupun sosial

Layanan Rekomendasi Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB) Pada Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo
Pemerintah Kab. Nagekeo / Dinas Sosial

Pelayanan Rekomendasi PUB, jangka waktu ijin paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan