Layanan Pendampingan Dan Penanganan Rujukan Serta Pemulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Pada Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Permohonan dari desa/kelurahan atau TKSK;
  2. Fotocopy kartu keluarga;
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KTP

  1. Kepala dinas sosial menerima laporan dan mendisposisikan ke kepala bidang rehabilitasi sosial untuk dicek dan diteliti kebenaran laporan
  2. Menerima disposisi dan menugaskan staf rehabilitasi sosial untuk membuat home visit
  3. Staf melaporkan hasil home visit ke atasan langsung secara berjenjang
  4. Dinas sosial mendampingi ODGJ untuk dirujuk ke tempat rehabilitasi
  5. Dinas sosial membantu proses pemulangan ODGJ ke tempat asal
  6. Dokumentasi

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Layanan/Pengaduan, administrasi dan jasa

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Layanan Pendampingan Dan Penanganan Rujukan Serta Pemulangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Pada Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo"