Layanan Pengangkatan Anak (Adopsi)

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada dinas sosial
  2. Surat keterangan sehat COTA dari RS setempat
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa RS Pemerintah
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetric dan ginekologi RS Pemerintah
  5. Fotokopy akte kelahiran COTA (legalisir) SKCK dari kepolisian setempat
  6. Fotokopy surat nikah/akte nikah COTA (legalisir)
  7. Fotokopy KK dan KTP COTA (legalisir)
  8. Akte kelahiran dan copy akte kelahiran CAA(legalisir)
  9. Keterangan penghasilan dari tempat COTA bekerja
  10. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan peksos
  11. Surat pernyataan motivasi COTA diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak
  12. Surat pernyataan COTA diatas kertas bermaterai cukup akan perlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  13. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  14. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  15. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  16. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  17. Surat berita acara/penyerahan dan kuasa dari pihak ibu kandung kepada COTA
  18. Laporan COTA yang dibuat oleh peksos (laporan sosial kunjungan I dan II)
  19. Foto COTA dengan CAA
  20. Surat izin pengasuhan anak dari dinas sosial propinsi (selama 6 bulan pertama)
  21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial provinsi ke pengadilan

  1. Calon orangtua angkat menyampaikan permohonan secara lisan ke Dinas Sosial
  2. Petugas menerima dan memberikan persyaratan kepada calon orangtua angkat
  3. Petugas mengkonfirmasi peksos untuk bertemu calon orangtua angkat dan melakukan kunjungan
  4. Peksos mengarahkan calon orangtua angkat untuk melengkapi segala persyaratan pengangkatan anak
  5. Peksos mendampingi calon orangtua angkat mengikuti sidang pengangkatan anak di Pengadilan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Layanan dan Pendampingan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store