Layanan Proses Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan
  2. Data BNBA Keluarga yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi
  3. Fotocopy KTP dan KK usulan DTKS/Bantuan Sosial
  4. Foto Rumah Keluarga yang masuk dalam usulan DTKS/Bansos

  1. Pemohon menyampaikan usulan untuk di daftarkan dalam DTKS
  2. Desa/Kelurahan melakukan musyawarah verifikasi dan validasi data DTKS dan menetapkan usulan DTKS/Bansos
  3. Operator DTKS Desa/Kelurahan melakukan input data pada Aplikasi SIKS-NG terhadap data yang sudah di tetapkan
  4. Pengelola DTKS Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo Memeriksa Berkas dan Validasi dokumen usulan;
  5. Desa/Kelurahan menyampaikan BA musyawarah verifikasi dan validasi DTKS serta data BNBA yang diusulkan
  6. Pengelola DTKS Kabupaten melakukan verifikasi dokumen serta data hasil inputan operator Desa/Kelurahan
  7. Pengelola DTKS Kabupaten melakukan finalisasi data usulan serta mencetak surat pengesahan
  8. Menyampaikan hasil data yang sudah di finalisasi kepada kepala dinas dan kepala dinas melakukan paraf surat pengesahan
  9. Kepala Daerah melakukan tanda tangan surat pengesahan
  10. Mengupload surat pengesahan sudah di tanda tangani oleh kepala daerah

-

Tidak dipungut biaya

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store