Layanan Pendampingan ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) Pada Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Laporan kasus dari pelapor
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Fotocopy akte kelahiran

  1. Dinas Sosial mendapatkan laporan kasus dari pelapor terkait kasus anak yeng berhadapan dengan hukum
  2. Tim Dinas Sosial melakukan Home Visit ke Rumah klien dan melakukan pendampingan ke Polres setempat
  3. Tim Dinas Sosial menyusun dengan detail Laporan Sosial ke pengadilan
  4. Tim dinas sosial mendampingi anak mengikuti sidang di Pengadilan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH (Administrasi dan Jasa)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) Pada Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo"