Layanan Administrasi Bantuan Sosial Tidak Terduga

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Surat permohonan mengetahui Kepala Desa/Lurah setempat Disposisi Bupati
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  6. Fotocopy buku rekening

  1. Pelayanan menerima surat permohonan yang telah mendapat disposisi Bupati Nagekeo
  2. Pelayanan menerima surat permohonan yang telah mendapat disposisi Bupati Nagekeo
  3. Tim Evaluasi melakukan evaluasi kelayakan di lapangan
  4. Petugas menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) berdasarkan hasil evaluasi
  5. Petugas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga kepada Bupati Nagekeo
  6. Petugas mengajukan permohonan review terhadap RKB kepada inspektorat
  7. Petugas mengajukan Permohonan Penyaluran Dana Bantuan Tidak Terduga kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan Daerah
  8. Petugas melakukan proses penyaluran Bantuan Sosial Tidak Terduga ke rekening penerima.

-

Tidak dipungut biaya

Dana Bantuan Sosial

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store