Layanan Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Pada Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Surat pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari Kementerian Sosial
  2. Data warga negara migran

  1. Dinas sosial menerima surat dari Kementerian Sosial atau permohonan dari pemohon
  2. Dinas sosial melakukan verifikasi berkas
  3. Dinas sosial melakukan proses pendataan para WNI/TPPO yang akan dipulagkan ke daerah asalnya
  4. Dinas sosial mengirimkan surat kepada Kepala desa/Lurah tempat asal para WNI
  5. Proses pemulangan WNI/TPPO

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi dan jasa

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemulangan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Pada Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo"