Layanan Anak Terlantar, Disabilitas Terlantar, Lansia Terlantar Dan PMKS Lainnya Luar Panti Sosial

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Foto Copy KTP (E-KTP) atas nama anak terlantar, dissabilitas terlantar, lansia terlantar dan PMKS lainnya luar panti sosial/surat keterangan perekaman KTP (E-KTP) dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Foto Copy Kartu KK Daerah tercantum nama anak terlantar, dissabilitas terlantar, lansia terlantar dan PMKS lainnya luar panti sosial;
  3. Anak terlantar, dissabilitas terlantar, lansia terlantar dan PMKS lainnya luar panti sosial sudah berdomisisli minimal 5 (lima) Tahun di dengan surat keterangan Kepala Desa/lurah;
  4. Fakta Integritas yang ditandatangani pihak keluarga;
  5. Foto anak terlantar, dissabilitas terlantar, lansia terlantar dan pmks lainnya luar panti sosial.

  1. Desa / Kelurahan mengirim data anak terlantar, disabilitas terlantar, lansia terlantar dan pmks lainnya luar panti sosial ke Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo
  2. Kepala Dinas membentuk Tim Verifikasi yang bertugas melaksanakan Verifikasi Bantuan Sosial
  3. Tim Verifikasi melakukan verifikasi data yang diajukan oleh Kepala Desa/ lurah
  4. Hasil Verifikasi Bantuan Sosial yang sudah valid di tetapkan dengan SK Bupati Nagekeo.
  5. Hasil Verifikasi berkas yang telah ditetapkan dalam SK Bupati dikirim ke Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan Kabupaten Nagekeo.
  6. Penyaluran Bantuan Sosial dilaksanakan setahun sekali.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi (verifikasi) dan SK Penyaluran Bantuan Sosial

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Anak Terlantar, Disabilitas Terlantar, Lansia Terlantar Dan PMKS Lainnya Luar Panti Sosial"