Layanan Penyaluran Bantuan Sosial Permakanan Dan Sandang Bidang Penanganan Bencana Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Keluarga Korban bencana alam dan bencana sosial
  2. Pemberian bantuan sosial Permakanan dan Sandang
  3. Surat keterangan tidak mampu
  4. Fotocopy kartu keluarga
  5. Fotocopy KTP
  6. Foto diri dan rumah/lokasi kejadian bencana Keluarga Penerima Manfaat

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan bantuan beserta berkas persyaratan ke Dinas Sosial kabupaten Nagekeo
  2. Berkas diagendakan oleh petugas kemudian didisposisi oleh kepala dinas sosial
  3. Berkas diserahkan ke kabid penanganan bencana untuk dilakuakan verifikasi dan validasi data
  4. Kabid penanganan bencana menugaskan dan mengarahkan tim identifikasi untuk melakukan identifikasi bencana secara langsung
  5. Kabid penanganan bencana menugaskan tim penyaluran untuk melakukan penyaluran bantuan permakanan dan sandang kepada keluarga penerima manfaat korban bencana

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial barang dalam bentuk Permakanan dan sandang/ kebutuhan dasar untuk Korban bencana alam maupun sosial

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penyaluran Bantuan Sosial Permakanan Dan Sandang Bidang Penanganan Bencana Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo"