Layanan Pengiriman Peserta Tetirah (Cegah Fungsi Sosial Anak)

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Foto Copy Berwarna KTP Orang Tua
  2. Foto Copy KK
  3. Surat Izin Dari Orang Tua/Wali yang bersangkutan
  4. Akta Kelahiran Anak
  5. Surat Pindah Sekolah
  6. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa/Kelurahan
  7. Laporan Hasil Asesmen dari Pekerja Sosial
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial

  1. Dinas Sosial mendapatkan pengaduan dari Desa/Kelurahan, keluarga dan masyarakat
  2. Tim Dinas Sosial melakukan Home Visit ke Rumah peserta tetirah
  3. Tim Dinas Sosial menyusun dengan detail Laporan Sosial
  4. Surat Rekomendasi Fasilitasi Akta Kelahiran diterbitkan
  5. Tim Dinas Sosial mengantarkan peserta tetirah ke tempat rujukan (Balai Sosial)

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store