Layanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dan Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Dinas Sosial

No. SK: 03.a Tahun 2023

  1. Foto Copy KK(kartu keluarga)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  3. Nomor HP Aktif

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penerbitan surat keterangan terdaftar DTKS
  2. Petugas Administrasi melakukan pemeriksaan berkas, jika lengkap diproses selanjutnya dan jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pengolah DTKS melakukan pengecekan data pemohon pada Aplikasi SIKS-NG, Pemohon yang sudah terdaftar dalam DTKS di terbitkan surat keterangan DTKS dan surat keterangan tidak mampu dari dinas dan bagi pemohon yang belum terdaftar DTKS, berkas di kembalikan
  4. Kepala bidang melakukan validasi dan memberikan paraf surat keterangan terdaftar DTKS dan surat keterangan tidak mampu dari dinas selanjutnya di sampaikan ke Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas Sosial menandatangani surat keterangan terdaftar DTKS dan surat keterangan tidak mampu dari dinas
  6. Surat keterangan terdaftar DTKS dan surat keterangan tidak mampu dari dinas yang sudah ditandatangani di gandakan dan serahkan ke pemohon
  7. Pemohon menerima surat keterangan terdaftar dalam DTKS dan surat keterangan tidak mampu dari dinas

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Dinas

Menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Dinas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dan Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Dinas Sosial"