Pelayanan Persalinan
Pemerintah Kab. Sumenep / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS ARJASA

a. Pelayanan bersalin dan Post Partum b. Pelayanan neonatal

Pelayanan Farmasi
Pemerintah Kab. Sumenep / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS ARJASA

a. Layanan Farmasi/Obat & sediaan bahan medis pakai habis; b. Layanan informasi obat

Pelayanan Rawat Jalan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Gizi
Pemerintah Kab. Sumenep / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS ARJASA

a. Pasien mendapat pemeriksaan atau tindakan pelayanan pengobatan dan atau konseling, informasi dan edukasi (KIE) sesuai keluhan di puskesmas; b. Prioritas pelayanan PTM pada Diabetes Mellitus (DM), Hipertensi, Kesehatan jiwa, Deteksi dini kanker mulut rahim (IVA test), Napza, Kesehatan Indera; c. Pelayanan Konsultasi Gizi, Penilaian status gizi, Intervensi gizi atau dietetik

Pelayanan Rawat Jalan Penyakit Menular
Pemerintah Kab. Sumenep / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS ARJASA

Pasien mendapat pemeriksaan atau tindakan pelayanan pemeriksaan atau tindakan pengobatan sesuai keluhan di puskesmas;

Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)
Pemerintah Kab. Sumenep / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS ARJASA

a. Pasien mendapat pemeriksaan atau tindakan pelayanan medis ringan/ pemeriksaan atau tindakan kebidanan sesuai keluhan dan kewenangan pelayanan KIA dan Kontrasepsi KB di puskesmas; b. Pasien mendapat konseling, informasi dan edukasi sesuai kebutuhan pasien;

Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Gigi dan Mulut
Pemerintah Kab. Sumenep / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS ARJASA

Pasien mendapat pemeriksaan dan atau tindakan pelayanan medis gigi dan mulut sesuai keluhan dan kewenangan pelayanan klinis Gigi dan Mulut di puskesmas;

Pelayanan Rawat Jalan Pemeriksaan Umum dan Usia Lanjut
Pemerintah Kab. Sumenep / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS ARJASA

a. Pasien mendapat tindakan pelayanan medis sesuai keluhan dan kewenangan pelayanan klinis di puskesmas; b. Pasien mendapat Surat Keterangan Dokter (SKD) bagi pasien dengan keperluan SKD;

Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat
Pemerintah Kab. Sumenep / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS ARJASA

Pasien mendapat tindakan pelayanan medis sesuai keluhandan kewenangan pelayanan kedaruratan di puskesmas;

Pelayanan Pedaftaran dan Rekam Medis / Front Office
Pemerintah Kab. Sumenep / Dinas Kesehatan / UPT PUSKESMAS ARJASA

a. Dokumen Rekam Medis Pasien; b. Visual Screening; c. Kartu Pengenal Pasien; d. Informasi : - Alur Pelayanan - Tarif Pelayanan - Hak & Kewajiban Pasien - Ketersediaan/keberadaan Petugas