Pelayanan Rawat Jalan Penyakit Menular

No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024

  1. a. Pasien telah melakukan pendaftaran b. Telah tersedia dokumen Rekam Medis pasien c. Membawa surat/keterangan rujukan jika dirujuk dari jaringan atau antar ruang/unit pelayanan Puskesmas d. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 (bagi pasien berbayar non BPJS/KIS/umum)

  1. a. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Pemeriksaan Penyakit Menular; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Petugas menanyakan keluhan pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Dari hasil pemeriksaan, Petugas meminta petunjuk/konsultasi kepada dokter untuk tindakan dan penanganan lebih lanjut; f. Dari hasil konsultasi/advis dokter, petugas meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan penanganan atau pengobatan seperlunya bila diperlukan, atau melakukan rujukan jika diperlukan; g. Petugas melakukan tindakan penangan seperlunya terhadap pasien yang dapat dilayani di puskesmas sesuai petunjuk dan advis dokter; h. Jika pasien dirujuk, petugas memberikan informasi dan mengarahkan untuk melanjutkan pelayanan sesuai tujuan rujukan; i. Terhadap pasien yang diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinik, pasien diberikan informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; j. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan/Ruang Penyakit Menular untuk dilakukan analisis/diagnose dan tindakan seperlunya jika diperlukan atau konseling, informasi dan edukasi (KIE) oleh petugas lebih lanjut; k. Pasien diberikan resep obat oleh petugas jika diperlukan; Terhadap pasien program yang terjaring sasaran program dan mendapat pengobatan gratis, pasien dapat langsung pulang setelah mendapat obat rutin; l. Bagi pasien non program Petugas memberikan informasi dan mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang;

Waktu pelayanan      yang     dibutuhkan       untuk setiap     pasien

maksimal 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien;

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

b.    Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut                                     biaya             (GRATIS)            dengan didaftarkan             dulu             menjadi            peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;

Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;

Pasien mendapat pemeriksaan atau tindakan pelayanan pemeriksaan atau tindakan pengobatan sesuai keluhan di puskesmas;

a.     Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di

Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

b.    Melalui  Social Media Instagram (puskesmas.arjasa)  dan Facebook (Puskesmas Arjasa )

Dapat  melalui  e-mail: puskesmasarjasa@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telekonsultasi aplikasi mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Penyakit Menular"