Pelayanan Farmasi

No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024

  1. a. Pasien telah melakukan pendaftaran; b. Pasien telah melalui pelayanan pemeriksaan dan atau tindakan dari ruangan/unit pelayanan sebelumnya; c. Membawa resep obat dari pelayanan sebelumnya; d. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 (bagi pasien berbayar non BPJS/KIS/umum)

  1. a. Pasien datang ke Ruang Pelayanan Farmasi; b. Pasien menyerahkan resep obat sesuai urutan antrian; c. Petugas melakukan penerimaa resep; d. Petugas melakukan proses peracikan obat sesuai resep; e. Petugas melakukan penyerahan obat kepada pasien sesuai resep; f. Petugas memberikan informasi, edukasi seperlunya untuk penggunaan obat yang diberikan; g. Petugas meminta tanda tangan sebagai tanda terima obat kepada pasien/penerima obat; h. Petugas melakukan pengisian pencatatan obat keluar sesuai ketentuan;

Waktu pelayanan      yang     dibutuhkan       untuk setiap     pasien

maksimal 5-8 menit;

5.     BIAYA/TARIF

:

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

b.    Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut              biaya                                     (GRATIS)                                     dengan

didaftarkan             dulu                                           menjadi                                           peserta


 

 

BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;

Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;


a. Layanan Farmasi/Obat & sediaan bahan medis pakai habis; b. Layanan informasi obat

a.     Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

b.    Melalui               Social               Media              Instagram (puskesmas.arjasa  )  dan                          Facebook (Puskesmas Arjasa )

Dapat              melalui         e-mail            : puskesmasarjasa@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telekonsultasi aplikasi mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"