Pelayanan Laboratorium Medik

No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024

  1. a. Pasien telah melakukan pendaftaran; b. Membawa surat/keterangan/rujukan dari ruang/unit pelayanan lainnya; c. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 (bagi pasien berbayar non BPJS/KIS/umum)

  1. 3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR a. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan laboratorium medik puskesmas; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Petugas melakukan komunikasi dan meminta izin untuk melakukan pengampilan sampel kepada pasien sesuai permintaan dan kebutuhan pemeriksaan; d. Petugas melakukan pengambilan sampel seperlunya sesuai kebutuhan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Petugas melakukan pengolahan atau pemeriksaan laboratorium medik terhadap sampel yang sudah diambil menurut kebutuhan pemeriksaan; f. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada pasien untuk selanjutnya dibawa ke ruang/unit pelayanan sebelumnya; g. Bagi pasien umum non BPJS/KIS atau jenis pemeriksaan tidak ditanggung oleh BPJS menyelesaikan pembayaran retribusi sesuai Perda pada loket yang telah ditentukan;

Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien maksimal 5-10 menit atau sesuai lamanya jenis pemeriksaan

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

b.    Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut              biaya             (GRATIS)            dengan didaftarkan             dulu             menjadi            peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;

c.     Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;


Hasil pemeriksaan laboratorium medik di puskesmas;

a.   Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

b.   Melalui               Social               Media              Instagram (puskesmas.arjasa  )  dan                          Facebook (Puskesmas Arjasa )

c.    Dapat                       melalui                       e-mail                      : puskesmasarjasa@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telekonsultasi aplikasi mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Medik"