No. SK: 440/ 010 /435.102.123/SK/2023
Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien maksimal 6 jam atau sesuai keadaan klinis pasien
a. Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);
UnUntuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;Pasien mendapat tindakan pelayanan medis sesuai keluhandan kewenangan pelayanan kedaruratan di puskesmas;
a. Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);
Melalui Social Media Instagram (puskesmas.arjasa ) dan Facebook (Puskesmas Arjasa )
Dapat melalui e-mail : puskesmasarjasa@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store