Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 440/ 010 /435.102.123/SK/2023

  1. a.Melakukan pendaftaran pasien b.Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. a. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Gawat Darurat; b. Keluarga pasien diminta melakukan pendaftaran di loket pendaftaran yang telah ditentukan terhadap pasien dalam keadaan darurat jika belum mendaftar; c. Pasien ditangani Dokter/petugas jaga (Jika pasien dalam keadaan sadar Dokter/petugas menanyakan keluhan pasien, jika tidak sadar akan menanyakan kronologis/keluhan pasien pada keluarga yang mendampingi); d. Dokter/petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur kepada pasien; e. Dokter/petugas akan meminta persetujuan atas tindakan rujukan (jika diperlukan) atau tindakan medis yang diperlukan di Puskesmas untuk penanganan pasien kepada keluarga atau pihak yang bertanggung jawab atas pasien; f. Dokter/petugas melakukan tindakan penanganan seperlunya sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur menurut kewenangannya; g. Setelah dilakukan tindakan dan pasien ditentukan tetap dilayani di Puskesmas maka dilakukan observasi selama 6 jam atau sesuai keadaan klinis pasien; h. Pasien dapat boleh pulang atau melanjutkan perawatan inap sesuai hasil penilaian klinis oleh dokter/petugas; i. Terhadap pasien yang boleh pulang, Petugas memberikan resep obat dan informasi serta mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang;

Waktu pelayanan      yang     dibutuhkan       untuk setiap     pasien maksimal 6 jam atau sesuai keadaan klinis pasien

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

 UnUntuk         pasien        umum         non        BPJS/KIS dikenakan         biaya        dengan        tarif       sesuai Peraturan       Daerah       Kabupaten        Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep

Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;

Pasien mendapat tindakan pelayanan medis sesuai keluhandan kewenangan pelayanan kedaruratan di puskesmas;

a.     Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

              Melalui               Social               Media              Instagram (puskesmas.arjasa  )  dan                          Facebook (Puskesmas Arjasa )

       Dapat              melalui         e-mail            : puskesmasarjasa@yahoo.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telekonsultasi aplikasi mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"