Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)

No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024

  1. a. Pasien telah melakukan pendaftaran b. Telah tersedia dokumen Rekam Medis pasien c. Membawa surat/keterangan rujukan jika dirujuk dari jaringan atau antar ruang/unit pelayanan Puskesmas d. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 (bagi pasien berbayar non BPJS/KIS/umum atau keadaan yang tidak ditanggung oleh BPJS);

  1. a. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB); b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Dokter/Bidan menanyakan keluhan pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d. Dokter/Bidan melakukan pemeriksaan seperlunya kepada pasien sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Dari hasil pemeriksaan, Dokter/Bidan meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan medis seperlunya bila diperlukan, atau melakukan rujukan jika diperlukan; f. Dokter/Bidan melakukan tindakan medis atau tindakan kebidanan seperlunya terhadap pasien yang dapat dilayani di puskesmas; g. Jika pasien dirujuk, petugas memberikan informasi dan mengarahkan untuk melanjutkan pelayanan sesuai tujuan rujukan; h. Terhadap pasien yang diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinik, pasien diberikan informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; i. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) untuk dilakukan analisis/diagnose dan tindakan seperlunya jika diperlukan atau konseling, informasi dan edukasi (KIE) oleh Dokter/Bidan lebih lanjut; j. Pasien diberikan resep obat oleh Dokter/Bidan jika diperlukan; k. Petugas memberikan informasi dan mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang;

Waktu pelayanan      yang     dibutuhkan       untuk setiap     pasien

maksimal 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien;

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

b.    Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut                                     biaya             (GRATIS)            dengan didaftarkan             dulu             menjadi            peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;

Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;

a. Pasien mendapat pemeriksaan atau tindakan pelayanan medis ringan/ pemeriksaan atau tindakan kebidanan sesuai keluhan dan kewenangan pelayanan KIA dan Kontrasepsi KB di puskesmas; b. Pasien mendapat konseling, informasi dan edukasi sesuai kebutuhan pasien;

a.     Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

               Melalui               Social               Media              Instagram (puskesmas.arjasa  )  dan  Facebook (Puskesmas Arjasa )

Dapat melalui e-mail : puskesmasarjasa@yahoo.com

Menyampikan melalui Kotak saran yang tersedia di PUSKESMAS ARJASA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. Pasien mendapat pemeriksaan atau tindakan pelayanan medis ringan/ pemeriksaan atau tindakan kebidanan sesuai keluhan dan kewenangan pelayanan KIA dan Kontrasepsi KB di puskesmas; b. Pasien mendapat konseling, informasi dan edukasi sesuai kebutuhan pasien;

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB)"