No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024
Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien
maksimal 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien;
a. Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);
b. Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut biaya (GRATIS) dengan didaftarkan dulu menjadi peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;
Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;a. Pasien mendapat pemeriksaan atau tindakan pelayanan medis ringan/ pemeriksaan atau tindakan kebidanan sesuai keluhan dan kewenangan pelayanan KIA dan Kontrasepsi KB di puskesmas; b. Pasien mendapat konseling, informasi dan edukasi sesuai kebutuhan pasien;
a. Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);
Melalui Social Media Instagram (puskesmas.arjasa ) dan Facebook (Puskesmas Arjasa )
Dapat melalui e-mail : puskesmasarjasa@yahoo.com
Menyampikan melalui Kotak saran yang tersedia di PUSKESMAS ARJASAMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store