Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024

  1. 2. PERSYARATAN : a. Pasien telah melakukan pendaftaran; b. Telah tersedia dokumen Rekam Medis pasien; c. Membawa surat/keterangan rujukan jika dirujuk dari jaringan atau antar ruang/unit pelayanan Puskesmas; Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 (bagi pasien berbayar non BPJS/KIS/umum atau keadaan yang tidak ditanggung oleh BPJS);

  1. a. Pasien datang Ke Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Dokter Gigi/Petugas menanyakan keluhan pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d. Dokter Gigi/Petugas melakukan pemeriksaan seperlunya kepada pasien sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Dari hasil pemeriksaan, Dokter Gigi/Petugas meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan medis gigi dan mulut seperlunya bila diperlukan, atau melakukan rujukan jika diperlukan; f. Jika pasien dirujuk, petugas memberikan informasi dan mengarahkan untuk melanjutkan pelayanan sesuai tujuan rujukan; g. Terhadap pasien yang diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinik, pasien diberikan informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; h. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan Kesehatan Gigi dan mulut untuk dilakukan analisis/diagnose dan tindakan medis gigi dan mulut seperlunya oleh Dokter Gigi/Petugas lebih lanjut; i. Pasien diberikan resep obat oleh Dokter Gigi/Petugas; j. Petugas memberikan informasi dan mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang;

Waktu pelayanan      yang     dibutuhkan       untuk setiap     pasien

maksimal 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien;

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

b.    Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut                                     biaya             (GRATIS)            dengan didaftarkan             dulu             menjadi            peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;

Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;

Pasien mendapat pemeriksaan dan atau tindakan pelayanan medis gigi dan mulut sesuai keluhan dan kewenangan pelayanan klinis Gigi dan Mulut di puskesmas;

a.     Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

                Melalui Social Media Instagram (puskesmas.arjasa) dan Facebook (Puskesmas Arjasa )

Dapat melalui e-mail puskesmasarjasa@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telekonsultasi aplikasi mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Kesehatan Gigi dan Mulut"