No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024
Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien
maksimal 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien;
a. Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis); b. Untuk pasien peserta program penyakit menular tertentu yang dijamin pengobatan program tidak dipungut (Gratis) c. Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut biaya (GRATIS) dengan didaftarkan dulu menjadi peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022; d. Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;; |
a. Pasien mendapat pemeriksaan atau tindakan pelayanan pengobatan dan atau konseling, informasi dan edukasi (KIE) sesuai keluhan di puskesmas; b. Prioritas pelayanan PTM pada Diabetes Mellitus (DM), Hipertensi, Kesehatan jiwa, Deteksi dini kanker mulut rahim (IVA test), Napza, Kesehatan Indera; c. Pelayanan Konsultasi Gizi, Penilaian status gizi, Intervensi gizi atau dietetik
f. Datang langsung menyampaikan kepada Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);
g. Melalui Social Media Instagram (puskesmas.arjasa ) dan Facebook (Puskesmas Arjasa )
Dapat melalui e-mail : puskesmasarjasa@yahoo.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store