No. SK: 440/ 010 /435.102.123/SK/2023
Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien
3 – 5 menit (rata-rata pasien baru 5 menit dan pasien lama 3 menit)
a. Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis); b. Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum; |
a. Dokumen Rekam Medis Pasien; b. Visual Screening; c. Kartu Pengenal Pasien; d. Informasi : - Alur Pelayanan - Tarif Pelayanan - Hak & Kewajiban Pasien - Ketersediaan/keberadaan Petugas
a. Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);
a. Melalui Social Media Instagram (puskesmas.arjasa ) dan Facebook (Puskesmas Arjasa )
c. Dapat melalui e-mail : puskesmasarjasa@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store