Pelayanan Pedaftaran dan Rekam Medis / Front Office

No. SK: 440/ 010 /435.102.123/SK/2023

  1. a. Menunjukkan Nomor Antrian ; b. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. Menunjukkan Kartu Pegenal Pasien jika sudah pernah terdaftar (Pasien Lama); d. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta; e. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 (bagi pasien berbayar non BPJS/KIS/umum)

  1. 3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : 1. PENDAFTARAN PASIEN BARU a. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian (warna putih untuk pasien tidak terjadi resiko, dan warna merah untuk pasien terjadi resiko): b. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian c. Petugas menanyakan Kartu Pengenal Pasien apakah pasien sudah pernah berkunjung ke Puskesmas, dan meminta identitas pasien (foto copy KK, dan KIS/ BPJS); d. Petugas mengecek di database dan mengambil nomor rekam medis yang belum di pakai; e. Petugas membuatkan dokumen rekam medis dan Kartu Pengenal Pasien; f. Petugas memproses dengan menginput data pasien di aplikasi Hompimpa satu data kesehatan dan menanyakan keluhan atau Unit Pelayanan yang dituju; g. Petugas mencatat di buku register kunjungan pasien dengan pemisahan antara pasien umum dan pasien BPJS/Pemegang KIS; h. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis, dan memberikan kartu pengenal pasien; i. Petugas memberikan arahan ruangan pelayanan yang dituju sesuai dengan tujuan pelayanan selanjutnya; PENDAFTARAN PASIEN BARU a. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian (warna putih untuk pasien tidak terjadi resiko, dan warna merah untuk pasien terjadi resiko): b. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian c. Petugas menanyakan Kartu Pengenal Pasien apakah pasien sudah pernah berkunjung ke Puskesmas, dan meminta identitas pasien (foto copy KK, dan KIS/ BPJS); d. Petugas mengecek di database dan mengambil dokumen rekam medis yang telah tersedia sesuai identitas pasien; e. Petugas memproses dengan menginput data pasien di aplikasi Hompimpa satu data kesehatan dan menanyakan keluhan atau ruang/unit pelayanan yang dituju; f. Petugas mencatat di buku register kunjungan pasien dengan pemisahan antara pasien umum dan pasien BPJS/Pemegang KIS; g. Petugas menyiapkan dokumen rekam medis, dan memberikan kartu pengenal pasien; h. Petugas memberikan arahan ruangan/unit pelayanan yang dituju sesuai dengan tujuan pelayanan selanjutnya;

Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien

3 5 menit (rata-rata pasien baru 5 menit dan pasien lama 3 menit)

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

b.    Untuk pasien umum non BPJS/KIS dikenakan biaya dengan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6

Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum;


a. Dokumen Rekam Medis Pasien; b. Visual Screening; c. Kartu Pengenal Pasien; d. Informasi : - Alur Pelayanan - Tarif Pelayanan - Hak & Kewajiban Pasien - Ketersediaan/keberadaan Petugas

a.     Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

a.     Melalui               Social               Media              Instagram (puskesmas.arjasa  )  dan                          Facebook (Puskesmas Arjasa )

c.  Dapat              melalui         e-mail            : puskesmasarjasa@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telekonsultasi aplikasi mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pedaftaran dan Rekam Medis / Front Office"