Pelayanan Persalinan

No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024

  1. a. Pasien telah melalui pelayanan Ruang Gawat Darurat; b. Pasien membawa perlengkapan pribadi; c. Membawa buku KIA; d. Membawa identitas diri; e. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 (bagi pasien berbayar non BPJS/KIS/umum)

  1. a. Pasien dibawa ke ruang bersalin; b. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien; c. Petugas melakukan pemeriksaan dan observasi perkembangan pembukaan bekala; d. Petugas melakukan persiapan pra persalinan; e. Petugas melakukan pemantauan post- partum, apabila ada kedaruratan maka dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan; f. Petugas memberikan edukasi kepada ibu post- partum dan keluarganya g. Jika Kondisi Terus Membaik Dan Pulih Pasien dapat dipulangkan atas persetujuan/izin dokter, dan Jika diperlukan Penanganan Lanjutan Diberikan Rujukan Ke Rumah Sakit; Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien maksimal 24 jam atau sesuai kondisi pasien; a. Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis); b. Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut biaya (GRATIS) dengan didaftarkan dulu menjadi peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022; c. Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;Umum;

Waktu pelayanan      yang     dibutuhkan       untuk setiap     pasien

maksimal 24 jam atau sesuai kondisi pasien

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

b.    Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut                                     biaya             (GRATIS)            dengan didaftarkan             dulu             menjadi            peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;

Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;Umum;

a. Pelayanan bersalin dan Post Partum b. Pelayanan neonatal

a.     Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

          Melalui  Social Media Instagram (puskesmas.arjasa)  dan  Facebook (Puskesmas Arjasa )

Dapat  melalui        e-mail            :puskesmasarjasa@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telekonsultasi aplikasi mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"