Pelayanan Rawat Jalan Pemeriksaan Umum dan Usia Lanjut

No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024

  1. a. Pasien telah melakukan pendaftaran b. Telah tersedia dokumen Rekam Medis pasien c. Membawa surat/keterangan rujukan jika dirujuk dari jaringan atau antar ruang/unit pelayanan Puskesmas d. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 (bagi pasien berbayar non BPJS/KIS/umum atau keadaan yang tidak ditanggung oleh BPJS);

  1. -. PASIEN DENGAN KEBUTUHAN PEMERIKSAAN DAN PENANGANAN KESEHATAN a. Pasien datang ke Ruang Pelayanan Pemeriksaan Umum; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas c. Dokter/Perawat menanyakan keluhan sakit pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; d. Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan seperlunya kepada pasien sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Dari hasil pemeriksaan, Dokter/Perawat meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan medis seperlunya bila diperlukan, atau melakukan rujukan jika diperlukan; f. Jika pasien dirujuk, petugas memberikan informasi dan mengarahkan untuk melanjutkan pelayanan sesuai tujuan rujukan; g. Terhadap pasien yang diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinik, pasien diberikan informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; h. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan Pemeriksaan Umum untuk dilakukan analisis/diagnose dan tindakan medis seperlunya oleh Dokter/Perawat lebih lanjut; i. Pasien diberikan resep obat oleh Dokter/Perawat; j. Petugas memberikan informasi dan mengarahkan ke loket pembayaran sesuai tindakan yang diberikan menurut Perda yang berlaku bagi pasien umum non BPJS/KIS sebelum pasien ke pelayanan kefarmasian untuk mengambil obat atau pulang; -PASIEN DENGAN KEBUTUHAN PEMERIKSAAN KESEHATAN UNTUK SURAT KETERANGAN DOKTER (SKD) a. Pasien datang ke Ruang Tunggu Pelayanan Pemeriksaan Umum; b. Pasien masuk dipanggil sesuai antrian atau golongan perioritas; c. Dokter/Perawat menanyakan riwayat kesehatan pasien dan melakukan pencatatan pada dokumen rekam medis; Dokter/Perawat melakukan pemeriksaan seperlunya kepada pasien sesuai kewenangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan; e. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang laboratorium klinis, maka pasien diberi informasi dan diarahkan ke pelayanan laboratorium; f. Terhadap hasil pemeriksaan laboratorium pasien diarahkan kembali ke Pelayanan Pemeriksaan Umum untuk dilakukan analisis/diagnose sebagai dasar pengisisan formulir surat keterangan sehat/sakit; g. Pasien diarahkan menyelesaikan pembayaran retribusi sesuai ketentuan Perda pada loket pembayaran; d. Pasien diberikan surat keterangan dokter (SKD) yang diperlukan;

Waktu pelayanan      yang     dibutuhkan       untuk setiap     pasien

maksimal 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien;

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

b.    Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut                                     biaya             (GRATIS)            dengan didaftarkan             dulu             menjadi            peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;

Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;

a. Pasien mendapat tindakan pelayanan medis sesuai keluhan dan kewenangan pelayanan klinis di puskesmas; b. Pasien mendapat Surat Keterangan Dokter (SKD) bagi pasien dengan keperluan SKD;

a.     Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

                Melalui               Social               Media              Instagram (puskesmas.arjasa  )  dan                          Facebook (Puskesmas Arjasa )


Dapat              melalui         e-mail            : puskesmasarjasa@yahoo.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telekonsultasi aplikasi mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan Pemeriksaan Umum dan Usia Lanjut"