No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024
Waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk setiap pasien
maksimal 10 menit atau sesuai keadaan klinis pasien;
a. Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);
b. Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut biaya (GRATIS) dengan didaftarkan dulu menjadi peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;
Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan;a. Pasien mendapat tindakan pelayanan medis sesuai keluhan dan kewenangan pelayanan klinis di puskesmas; b. Pasien mendapat Surat Keterangan Dokter (SKD) bagi pasien dengan keperluan SKD;
a. Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);
Melalui Social Media Instagram (puskesmas.arjasa ) dan Facebook (Puskesmas Arjasa )
Dapat melalui e-mail : puskesmasarjasa@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store