Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 188/ 164 /435.102.129 /2024

  1. a. Pasien telah melakukan pendaftaran; b. Pasien telah melalui pelayanan Ruang Gawat Darurat dan telah ditentukan menjalani perawat inap; c. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2020 (bagi pasien berbayar non BPJS/KIS/umum)

  1. 3. SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR : a. Pasien Telah Mendapat Penentuan Perawatan Inap dari Dokter /Ruang Gawat Darurat Dan Telah Mendapat Tindakan Pra Rawat Inap; b. Pasien Telah Mendapat Penentuan Tempat Di Ruang Rawat Inap; c. Pasien dibawa Ke Ruang Rawat Inap dan Menjalani Perawatan Inap; d. Selama Menjalani Rawat Inap, Pasien Mendapat Visite Pemeriksaan Dokter Secara Terjadwal dan Mendapat Tindakan Keperawatan Serta Pengobatan Sesuai Petunjuk Dokter; e. Selama Menjalani Rawat Inap, Pasien Mendapat Pemeriksaan Penunjang; f. Pasien Mendapat Pemeriksaan Laboratorium Medis Serta Pelayanan Farmasi Untuk Pemantauan Perkembangan Pasien; g. Jika Kondisi Terus Membaik dan Pulih Pasien Dapat Dipulangkan Atas Persetujuan/Izin Dokter, dan Jika Diperlukan Penanganan Lanjutan diberikan Rujukan h. Ke Rumah Sakit;

Waktu pelayanan      yang     dibutuhkan       untuk setiap     pasien

maksimal 3-6 hari perawatan atau sesuai kondisi pasien;

a.     Untuk pasien peserta BPJS/Pemegang KIS tidak dipungut biaya (Gratis);

b.    Untuk pasien yang tidak/belum terdaftar JKN, tetap diberikan pelayanan tanpa dipungut                                     biaya             (GRATIS)            dengan didaftarkan             dulu             menjadi            peserta BPJS/JKN melalui program UHC. Sesuai dengan peraturan Bupati Sumenep No. 89 tahun 2022;

Jika Pasien tidak bersedia, akan diminta surat pernyataan

Perawatan inap

a.     Datang langsung menyampaikan kepada tim pelayanan pengaduan dan keluhan di Puskesmas (menghubungi Honainah, A.Md Keb dan Aziza Triningsih, A.Md.Keb);

Melalui Social Media Instagram (puskesmas.arjasa  )  dan  Facebook (Puskesmas Arjasa )

Dapat  melalui         e-mail            : puskesmasarjasa@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telekonsultasi aplikasi mobile jkn

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"