Layanan Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu Provinsi Riau
Pemerintah Provinsi Riau / Dinas Kesehatan Provinsi Riau

1. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) II : Persetujuan Pembiayaan Jaminan Kesehatan; 2. Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) III : - Persetujuan Pembiayaan Jaminan Kesehatan; - Biaya Transport PP (Pasien dan Pendamping Pasien); - Penginapan/Kosan Selama Melaksanakan Pengobatan; - Makan/Minum Pasien dan Pendamping Pasien Selama Melaksanakan Pengobatan; - Transportasi Taksi : PKU - Bandara - Bandara - PKU. - Pemusalaran Jenazah ke daerah asal/Domisili Pasien; - Ambulance; - Rapid Test/ PCR bagi yang belum melakukan Vaksin.