Pelayanan Permintaan Data Dinas Kesehatan Provinsi Riau Bagi Lintas Sektor/Penelitian

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  1. Surat permintaan data ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ditandatangani oleh kepala/pimpinan institusi. (Khusus permintaan data untuk penelitian mahasiswa adalah surat dari DPMPTSP Kota Pekanbaru
  2. Daftar permintaan data

  1. Pengajuan/pengantaran surat permohonan ke Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Provinsi Riau
  2. Persyaratan diperiksa dan diserahkan ke Sub Bagian Kepegawaian dan Umum untuk memperoleh disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
  3. Disposisi diteruskan ke unit penyedia data, dan penyedia data menyiapkan data yang diminta
  4. Data yang sudah disiapkan diverifikasi oleh unit penanggungjawab data, selanjutnya dikeluarkan daftar data yang diminta yang ditanda tangani oleh Pejabat Administrator/Pengawas;
  5. Penyerahan daftar data yang diminta di ruang pelayanan publik.

3 (tiga) hari atau tentatif sesuai dengan kondisi.

Tidak dipungut biaya

Data program atau informasi Bidang/Sekretariat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui  :

1.    surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Rau Jl. Cut Nyak Dien III Pekanbaru Telp. (0761) 28310

2.    Kotak Pengaduan

3.    Website

4.  SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data Dinas Kesehatan Provinsi Riau Bagi Lintas Sektor/Penelitian"