Pelayanan KIR Kesehatan

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  1. Surat Pengantar ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ditandatangi oleh Kepala / Pimpinan Instansi

  1. CPNS mengantarkan langsung/ memasukkan surat Pengantar untuk Kir Kesehatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau beserta Kelengkapan berkas Persyaratan ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau
  2. Menerima dan Mendisposisi surat Pengantar dari CPNS yang bersangkutan
  3. Menyerah kan blanko Kir Kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau untuk diisi dan diserahkan ke RSUD Arifin Achmad utk pemeriksaan MCU lebih lanjut
  4. Hasil pemeriksaan dari MCU RSUD Arifin Achmad diserahkan kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi untuk dibuat Hasil Penguji Kesehatan nya;
  5. Hasil dari MCU RSUD Arifin Achmad diserahkan kembali ke Dinas Kesehatan Provinsi untuk dibuat Hasil Penguji Kesehatan nya;
  6. Menyerahkan Surat Hasil Kir Kesehatan Kepada CPNS

5  (lima) hari kerja setelah hasil pemeriksaan mcu dari Rumah sakit Arifin Achmad

Tidak dipungut biaya

Produk layanan berupa Surat Pengantar dari CPNS ke PNS

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Rau Jl. Cut Nyak Dien III Pekanbaru

Telp. (0761) 28310

Atau Lewat  Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIR Kesehatan"