Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang Dengan Status Permodalan Pma (Perusahaan Modal Asing)

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan (Materai Rp. 10.000,- );
  2. Melampirkan dokumen perusahaan berupa Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan terakhir, bukti print out NIB (badan hukum berbentuk PT atau koperasi);
  3. Melampirkan Fotocopy Ijin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Pusat yang masih berlaku;
  4. Melampirkan Fotocopy KTP Pimpinan PBF Cabang;
  5. Melampirkan Fotocopy - Surat Penunjukan sebagai Pimpinan PBF Cabang dari Pimpinan PBF Pusat;
  6. Melampirkan denah lokasi dan denah gudang;
  7. Melampirkan Fotocopy Data Apoteker Penanggung Jawab PBF Cabang yang terdiri dari: Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir, Ijazah, Surat Pernyataan Bekerja Penuh Waktu, Perjanjian Kerjasama dengan ruang lingkup sesuai permohonan yang diajukan yang disahkan oleh notaris, dan KTP;
  8. Melampirkan asli surat pernyataan Apoteker Penanggung Jawab tidak merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus PBF Cabang;
  9. Jika dilakukan permohonan perubahan APJ, maka diperlukan data tambahan berupa Melampirkan Berita Acara Serah Terima antara APJ lama dan APJ Baru dengan sepengetahuan Pimpinan Perusahaan

  1. Pelaku Usaha membawa surat permohonan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratan ke meja pelayanan publik Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
  2. Petugas pelayanan publik memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan;
  3. Apabila telah dinyatakan lengkap, Petugas pelayanan publik akan memberikan tanda terima surat permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  4. Petugas pelayanan publik selanjutnya menyerahkan berkas permohonan kepada Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
  5. Setelah mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau selanjutnya surat permohonan akan diproses oleh Unit Kerja terkait yang berkompeten;
  6. Unit Kerja terkait membuat telaahan sebagai pertimbangan bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, apakah permohonan dari Pelaku Usaha dapat di setujui atau di tolak;
  7. Apabila dapat disetujui selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau menerbitkan surat Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang.dengan Status Permodalan PMA;
  8. Surat diserahkan dari Unit Kerja terkait kepada Petugas Pelayanan Publik;
  9. Petugas Pelayanan Publik dapat menghubungi Pelaku Usaha untuk pengambilan surat;
  10. Pelaku Usaha mengambil surat di meja pelayanan publik Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang.dengan Status Permodalan PMA

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien III, Kota Pekanbaru Atau lewat kotak pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Izin Pedagang Besar Farmasi Cabang Dengan Status Permodalan Pma (Perusahaan Modal Asing)"