Pelayanan Surat Keterangan Hasil Penyuluhan PRT Alkes Dan / Atau PKRT

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Pemohon/Pelaku Usaha diatas Materai (Sesuai Format yang telah ditetapkan)dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota

  1. Pelaku usaha mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
  2. Sub Bag Kepegawaian menerima Surat permohonan untuk didisposisi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menelaah, mendisposisi dan memberi arahan kepada Sekretaris;
  4. Kepala Bidang meneruskan disposisi kepada Kasi untuk ditindak lanjuti;
  5. JFU/JFT menelaah surat dan menindaklanjuti (melaksanakan penyuluhan PRT Alkes dan/atau PKRT dan membuat Surat keterangan Hasil Penyuluhan);
  6. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Hasil Penyuluhan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Penyuluhan PRT Alkes dan/atau PKRT

Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak pengaduan Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Provinsi Riau atau melalui website lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Hasil Penyuluhan PRT Alkes Dan / Atau PKRT"