Pelayanan Surat Penanggungjawab Teknis Sementara Pada Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  • Administrasi Umum
    1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau ( Materai 10000)
    2. Surat Pernyataan Bekerja Fulltime dari PJT Pengganti Sementara (Materai 1000)
    3. Berita Acara serah Terima dari PJT lama ke PJT Pengganti Sementara yang diketahui oleh Pimpinan Cabang
    4. Foto kopi Sertifikat Standar Cabang Distribusi Alat Kesehatan dan NIB
    5. Foto kopi Ijazah PJT Sementara
    6. Foto kopi KTP PJT Sementara 7 Foto kopi NPWP Perusahaan
  • Persyaratan lainnya
    1. Screen Shot Laporan E-Report Alkes ( dari Beranda, data masuk, data keluar dan data partner)

  1. 1 Pelaku usaha mengantarkan langsung/ memasukkan surat Permohonan Pergantian Penanggungjawab Teknis Sementara pada Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau beserta Kelengkapan berkas Persyaratan ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
  2. Pejabat yang berwenang Menerima dan Mendisposisi surat Permohonan Pergantian Penanggungjawab Teknis Sementara pada Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan beserta Kelengkapan berkas standar usaha
  3. PJ Program Menelaah, memverifikasi pemenuhan dokumen persyaratan Standar Usaha dalam rangka surat Permohonan Pergantian Penanggungjawab Teknis Sementara pada Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan;
  4. PJ Program Membuat Draft Surat Pergantian Penanggungjawab Teknis Sementara pada Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan
  5. Pejabat yang berwenang menyetujui Draft dan Menandatangani Surat Pergantian Penanggungjawab Teknis Sementara pada Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan;
  6. Menyerahkan Surat Pergantian Penanggungjawab Teknis Sementara pada Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan kepada Pelaku Usaha.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Penanggungjawab teknis Sementara pada Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau Jl. Cut Nyak

Dien III, Kota Pekanbaru

Atau langsung ke pelayanan publik Dinas Kesehatan Provinsi Riau


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Penanggungjawab Teknis Sementara Pada Sertifikat Standar Cabang Distributor Alat Kesehatan"