Pelayanan Perizinan Rumah Sakit Kelas B

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  • Pelayanan
    1. Dokumen self assessment pelayanan (Lampiran PP 47 tahun 2021).
  • Administrasi Umum
    1. Dokumen Sertifikat Badan Hukum Rumah Sakit;
    2. Dokumen Profil Rumah Sakit;
    3. Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit;
    4. Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan rumah sakit dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
  • Teknis
    1. Dokumen Feasibility Study (FS);
    2. Dokumen Detail Engineering Design (OED)
    3. Master Plan;
    4. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru;
    5. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.
  • Lokasi
    1. Informasi geotag Rumah Sakit
    2. Surat Keterangan dari Dinas PUPR terkait keamanan dan keselamatan lahan (Sesuai Permenkes Permenkes 14 Tahun 2021 halaman 628-629).
  • Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan (Sesuai Perdirjen Tentang Bangunan, Prasarana dan Alat Kesehatan,dengan kontak selanjutnya ke Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan).
    1. Dokumen Self Assessment Bangunan dan Prasarana;
    2. Dokumen Self Assessment Alat Kesehatan;
    3. Dokumen SK Tempat Tidur Rumah Sakit yang ditandatangani pimpinan Rumah Sakit, menjelaskan tentang : a. Total Tempat Tidur; b. Tempat Tidur Kelas Standar ( Sesuai Keperluan JKN); c. Tempat Tifur Rawat Inap ( Selain Kepesertaan JKN); d. Tempat Tidur Intensif; e. Tempat Tidur Isolasi.
  • Struktur Organisasi SDM dan SDM
    1. Dokumen Struktur Organisasi Rumah Sakit
    2. Dokumen Self Assessment SDM (Lampiran 2);
    3. Dokumen SIP Semua Tenaga Kesehatan Rumah Sakit.

  1. Pelaku Usaha Mengupload semua Persyaratan Self Assessment serta dokumen pendukung lainnya di OSS RBA (Online Single Submission);
  2. Tim memverifikasi dokumen Persyaratan Self Assessment serta dokumen pendukung lainnya yang telah di Upload di OSS;
  3. Bila dokumen Self Assessmen dan dokumen pendukung lainnya kurang lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dapat dilengkapi melalui OSS RBA;
  4. Bila dokumen Self Assessment dan dokumen pendukung lainnya sudah lengkap maka dilakukan Visitasi ke lokasi oleh Tim;
  5. Hasil Visitasi berupa Berita Acara Hasil Visitasi yang ditandatangani oleh Tim dan Pemohon;
  6. Dibuatkan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan di Lakukan Persetujuan di OSS RBA.

27  (dua puluh tujuh) hari kerja setelah dokumen Self Assessment dan dokumen lain diupload di OSS RBA

Tidak dipungut biaya

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Dinas Kesehatan Provinsi Rau Jl. Cut Nyak Dien III Pekanbaru Telp. (0761) 23810 Atau Lewat Kotak Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  :

Dinas Kesehatan Provinsi Rau

Jl. Cut Nyak Dien III Pekanbaru

Telp. (0761) 23810

Atau Lewat  Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Rumah Sakit Kelas B"