Pelayanan Registrasi Puskesmas

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  1. Surat Permohonan registrasi Puskesmas
  2. Foto Copy SK Izin Operasional Puskesmas yg di keluarkan oleh kepala daerah atau bagian Perizinan
  3. Foto Copy SK Kategori Puskesmas
  4. Profil Puskesmas
  5. Laporan kegiatan bulanan 3 (tiga) bulan terakhir

  1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirinkan surat permohonan Dinkes Provinsi terkait Registrasi Puskesmas
  2. Dinas Kesehatan Provinsi Riau memverifikasi berkas yang telah di kirimkan
  3. Apabila berkas belum terpenuhi maka Dinkes Provinsi mengembalikan kembali ke Dinkes Kab/Kota
  4. Apabila berkas sdh lengkap maka Dinkes melakukan visitasi ke Puskesmas
  5. Rekomendasi registrasi Puskesmas di Keluarkan Oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Registrasi Puskesmas

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada : Dinas Kesehatan Provinsi Riau Jl. Cut Nya Dien III Pekanbaru Telpn (0761) 23810

Atau lewat kontak pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Puskesmas"