Pelayanan Pengaduan Ke BPRS Provinsi

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  1. Masyarakat atau Rumah Sakit menyampaikan pengaduan ke BPRS Provinsi

  1. Masyarakat atau Rumah Sakit menyampaikan pengaduan ke BPRS Provinsi;
  2. Sekretariat BPRS Provinsi menerima berkas
  3. BPRS Provinsi memanggil pengadu dan teradu dalam rangka penyelesaian sengketa melalui mediasi
  4. Sengketa selesai maka dilakukan pencatatan dan pelaporan
  5. Sengketa tidak selesai maka BPRS Provinsi meneruskan ke BPRS Indonesia

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada oleh BPRS Provinsi Riau

Alamat:

Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Jl. Cut Nyak Dien III Pekanbaru

Email: bprsriau@gmail.com, Hp. 081276922665

Telepon (0761) 23810, faksimile (0761) 24260
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Ke BPRS Provinsi"