Pelayanan Public Safety Center ( PSC )

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  1. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 301 Tahun 2012 tentang Tim Pengembangan Safe Community dan SPGDT.

  1. Masyarakat melakukan panggilan ke call center melalui nomor 119
  2. Petugas (Call Taker) menerima panggilan yang masuk ke call center;
  3. Petugas mencatat seluruh informasi yang diterima dari masyarakat, meliputi : lokasi kejadian, jumlah korban, keadaan korban saat ini;
  4. Petugas meyiapkan semua perlengkapan dan menuju ke lokasi kejadian ;
  5. Petugas melakukan anamnesa dan melakukan pelayanan sesuai dengan pengelompokan kategori yang terjadi di lapangan : • Kategori Hijau Tindakan medis dilakukan di lokasi kejadian dan pasien dilakukan perawatan di rumah; • Kategori Kuning Tindakan Pertolongan pertama dilakukan di lokasi kejadian, pasien di observasi dan dilakukan rujukan ke Puskesmas/Klinik terdekat; • Kategori Merah Tindakan Pertolongan pertama dilakukan di lokasi kejadian, pasien di observasi dan dilakukan rujukan ke RS Terdekat.

24 (dua puluh empat) jam pelayanan

Tidak dipungut biaya

Layanan PSC 119 yang berupa Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu pra fasilitasi pelayanan kesehatan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dhien III, Kota Pekanbaru atau lewat kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Public Safety Center ( PSC )"