Pelayanan Pembuatan Surat Pergantian Apoteker Penanggung Jawab Sementara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan (Materai Rp. 10.000,- );
  2. Melampirkan Perjanjian bekerja penuh (Full Time) dari Apoteker Penanggung jawab (Materai 10.000)
  3. Melampirkan Berita acara serah terima dari Apoteker penanggungjawab lama ke Apoteker penanggung jawab sementara yang diketahui oleh Pimpinan Perusahaan;
  4. Melampirkan Fotocopy ijazah Apoteker Penangung Jawab sementara
  5. Melampirkan Fotocopy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) penanggung Jawab sementara;
  6. Melampirkan Fotocopy Sertifikat Kompetensi Apoteker Penanggung Jawab sementara;
  7. Melampirkan Fotocopy Izin PBF Cabang
  8. Melampirkan Fotocopy KTP Apoteker Penanggung Jawab Sementara;
  9. Melampirkan bukti print out Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pelaku Usaha membawa surat permohonan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratan ke meja pelayanan publik Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
  2. Petugas pelayanan publik memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan;
  3. Apabila telah dinyatakan lengkap, Petugas pelayanan publik akan memberikan tanda terima surat permohonan untuk diproses lebih lanjut;
  4. Petugas pelayanan publik selanjutnya menyerahkan berkas permohonan kepada Bagian Umum dan Kepegawaian untuk mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
  5. Setelah mendapatkan disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau selanjutnya surat permohonan akan diproses oleh Unit Kerja terkait yang berkompeten;
  6. Unit Kerja terkait membuat telaahan sebagai pertimbangan bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, apakah permohonan dari Pelaku Usaha dapat di setujui atau di tolak;
  7. Apabila dapat disetujui selanjutnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau menerbitkan surat Pergantian Apoteker Penanggung Jawab Sementara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang;
  8. Surat diserahkan dari Unit Kerja terkait kepada Petugas Pelayanan Publik;
  9. Petugas Pelayanan Publik dapat menghubungi Pelaku Usaha untuk pengambilan surat;
  10. Pelaku Usaha mengambil surat di meja pelayanan publik Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pergantian Apoteker Penanggung Jawab Sementara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien III, Kota Pekanbaru Atau lewat kotak pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkes.riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Pergantian Apoteker Penanggung Jawab Sementara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Cabang"