Pelayanan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu Provinsi Riau

No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581

  1. Sesuai dengan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 (Berdasarkan Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu Provinsi Riau Bab II Huruf B angka 1, 2 dan 3) dan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 yang tertuang dalam Prinsip Penyusunan APBD Point C Huruf 3 angka VII terkait skema ganda dan bukan skema ganda dalam penjaminan/ pembayaran pelayanan kesehatan).

  • Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) II :
    1. Pemohon (Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang tidak memiliki NIK);
    2. Melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan Pergub No. 40 Tahun 2019 (Berdasarkan Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu Provinsi Riau Bab II Huruf B angka 1, 2 dan 3);
    3. Membawa berkas persyaratan ke Substansi Pembiayaan Dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
    4. Diverifikasi oleh Verifikator Independen/ASN;
    5. Menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Materai Rp. 10.000,- yang disiapkan oleh Pemohon;
    6. Berkas Lengkap;
    7. Dilakukan Survey Pasien : Tepat Sasaran, Tidak Tepat Sasaran;
    8. Disetujui / Tidak Disetujui :
    9. Membawa berkas disetujui/ ACC Rekomendasi ke Rumah Sakit Rujukan MoU ; Selesai
  • Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) III :
    1. Pemohon (Pasien merupakan peserta PBPU dan BP Pemda/ PBI JK);
    2. "Melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan Pergub No. 40 Tahun 2019; (Berdasarkan Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu Provinsi Riau Bab II Huruf B angka 1, 2 dan 3);"
    3. Membawa berkas persyaratan ke Substansi Pembiayaan Dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau;
    4. Diverifikasi oleh Verifikator Independen/ASN;
    5. Menandatangani Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Materai Rp. 10.000,- yang disiapkan oleh Pemohon;
    6. Berkas Lengkap;
    7. Dilakukan Survey Pasien : Tepat Sasaran, Tidak Tepat Sasaran;
    8. Disetujui / Tidak Disetujui :
    9. Berkas lengkap disetujui : selesai;
    10. Pasien berangkat dan dirujuk ke PPK III.

1. Maksimal 2 x 24 Jam untuk jarak tempuh < 3>

2. 4 x 24 Jam jarak tempuh > 3 Jam dari / ke Provinsi dihitung pada hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) II / Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang tidak memiliki NIK :

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan : Secara Langsung (datang langsung ke Unit Pelayanan Publik Dinas Kesehatan Provinsi Riau Jl. Cut Nyak Dien III, Kota Pekanbaru, Riau); Secara Tidak Langsung (melalui surat, kotak pengaduan, melalui telepon, media sosial (Whatsapp, Instagram, Facebook, Email Dinas Kesehatan Provinsi Riau)).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu Provinsi Riau"