No. SK: 000.8.3.4/DINKES.1.3/581
1. Maksimal 2 x 24 Jam untuk jarak tempuh < 3>
2. 4 x 24 Jam jarak tempuh > 3 Jam dari / ke Provinsi dihitung pada hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) II / Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu yang tidak memiliki NIK :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store