1. Catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil; 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dibetulkan (sesuai permohonan)
1. Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil ; 2. Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan / permohonan.
1. Catatan Pinggir Perjanjian Perkawinan pada Register dan Kutipan Akta Perkawinan untuk masing-masing suami istri.; 2.Surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan / Surat Keterangan perubahan/ pencabutan perjanjian perkawinan.
Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI
Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir
Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) ; Biodata Penduduk (F-1.08)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el )