Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI

  1. Formulir F-1.02
  2. Surat Keterangan Pindah (jika terjadi pindah datang)
  3. KTP-el lama dan surat keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  5. Surat kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018 )
  6. Surat Kuasa (F-1.07) bermaterai Rp.10.000,- apabila dikuasakan pada orang lain diluar anggota keluarga dalam 1 (satu ) Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengisi F-1.02
  2. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi data penduduk secara langsung sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  5. Petugas Operator melaksanakan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) .
  6. Analis Kebijakan pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan koreksi dan verifikasi terhadap Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP - el) perubahan data yang sudah tercetak.
  7. Pemohon bisa menunggu KTP-el tercetak kurang lebih 1 (satu) jam apabila kondisi normal tidak ada gangguan

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - el) dapat diselesaikan kurang lebih 1 (satu) jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el )

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob @gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)      
  • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI "