Pendaftaran dan Penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Penduduk telah berusia 17 Tahun keatas atau sudah menikah dan sudah melakukan perekaman KTP_el serta memiliki smartphone.
  2. Sudah instal Aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store (Android) / App Store (IOS).

  1. Mengisi Identitas Kependudukan di HP
  2. Melaksanakan Foto Identitas Diri
  3. Melakukan scan barcode yang terintegrasi dengan Aplikasi SIAK TERPUSAT yang dilakukan oleh Operator SIAK.
  4. Penduduk membuka dan memasukkan PIN untuk log in ke dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  5. Penduduk membuka dan menekan tombol menu KTP Digital untuk memasukkan PIN untuk penerbitan KTP Digital

Penerbitan KTP Digital dapat diselesaikan dalam waktu 1hari kerja sejak pengisian identitas kependudukan dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses penerbitan berjalan lancar

Tidak dipungut biaya

KTP Digital

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

·           Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
·           Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD)"