Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam 1(satu) alamat

  1. Formulir F-1.01 dan F-1.02
  2. KK lama asli
  3. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikanKTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
  4. Fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan/perceraian)
  5. Surat Kuasa (F-1.07) bermaterai Rp.10.000,- apabila dikuasakan pada orang lain diluar anggota keluarga dalam 1 (satu ) Kartu Keluarga

  1. Penduduk mengisi F-1.01 dan F-1.02
  2. Pemohon membawa persyaratan yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada petugas
  3. Petugas memverifikasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon
  4. Setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda bukti pengambilan
  5. Analis Kebijakan melakukan verifikasi berkas permohonan
  6. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan validasi berkas permohonan
  7. Operator Siak mengentri berkas permohonan pada aplikasi SIAK
  8. Analis Kebijakan/Kepala Bidang melakukan verifikasi pengajuan TTE.
  9. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tanda tangan elektronik (TTE).
  10. Operator Siak mencetak Kartu Keluarga (KK)
  11. Petugas menyerahkan Kartu Keluarga (KK) kepada Pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan

Penerbitan Kartu Keluarga dapat diselesaikan dalam waktu 1hari kerja sejak berkas dinyatakan LENGKAP oleh petugas verifikasi dengan catatan proses penandatanganan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik Kartu Keluarga berjalan lancar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengadu langsung pada petugas pengaduan
  2. Kotak saran
  3. Telepon (0335) 4438894
  4. Email (dispendukkotaprob@gmail.com)
  5. WA (082350657770)
  6. Radio Suara Kota Probolinggo
  7. Lapor SP4N, VIEW Probolinggo dan Media Sosial Pemerintah Kota Probolinggo
  8. Media Sosial Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Instagram dan Facebook)

  • Instagram (dispendukcapil.probolinggokota)
  • Facebook (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK dalam 1(satu) alamat"